Bupati Tabanan Lantik Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Antosari, Desa Sembung Gede dan Pandak Gede

- 27 Desember 2023, 15:07 WIB
Bupati Tabanan Hadiri Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perbekel Antar Waktu (PAW) Masa Bhakti 2023-2025, Rabu (27/12).
Bupati Tabanan Hadiri Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perbekel Antar Waktu (PAW) Masa Bhakti 2023-2025, Rabu (27/12). /Dok. Humas Tabanan/

RINGTIMES BALI - Demi meningkatkan sinergitas dalam pembangunan Tabanan Era Baru yang dimulai dari Desa, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, Hadiri Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perbekel Antar Waktu (PAW) Masa Bhakti 2023-2025 Desa Antosari, Selemadeg Barat, Desa Sembung Gede, Kerambitan dan Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Rabu (27/12).

Tiga (3) Orang PAW yang menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyematan Tanda Jabatan oleh Bupati Tabanan, yakni;

I Nyoman Agus Suriawan, PAW dari Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, I Gusti Nengah Sulandera, PAW dari Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan dan I Made Topik Wibawa, PAW Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. 

Saat itu juga hadir menyaksikan, Rohaniawan, Sekda, Para Asisten, para Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab, Camat Selemadeg, Kerambitan dan Kediri, serta para Istri Perbekel terlantik.

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya sampaikan rasa syukurnya atas proses pemilihan Perbekel Antar Waktu yang telah melalui Musyawarah Desa telah berjalan dengan aman dan kondusif. PAW disepakati melalui Musyawarah Desa pada hakekatnya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Desa yang sekaligus meneruskan masa Jabatan perbekel sebelumnya. 

Perbekel Antar Waktu memiliki tanggung jawab dan kewajiban utamanya terkait dengan pelayanan masyarakat hingga selesai melaksanakan tugas berdasarkan sisa masa jabatan Perbekel sebelumnya yang digantikan.

Ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Perbekel Antar Waktu Terpilih memahami tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan. 

“Untuk itu, segera pahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dan inovasi untuk menghindari kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi serta memetakan potensi Desa yang dimiliki, memanfaatkan dana-dana transfer untuk pengembangan potensi Desa dan Sumber daya pendapatan asli Desa agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Sanjaya.

Pihaknya juga berharap, Perbekel Antar Waktu terpilih yang disepakati melalui Musyawarah Desa dapat menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga di Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan program-program yang telah dicanangkan oleh Perbekel sebelumnya melalui program dan kegiatan yang telah tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah Desa.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x