KPU Bali Tegaskan Nama Calon KPPS Tidak Boleh Masuk Data Sipol

- 19 Desember 2023, 19:46 WIB
Anggota KPU Bali, dari kiri:  IGN Agus Darmasanjaya; I Gede John Darmawan; I Dewa Agung Lidartawan (Ketua) dan Luh Putu Sri Widyastini, saat acara media gathering di Denpasar, Selasa (19/12/2023)
Anggota KPU Bali, dari kiri:  IGN Agus Darmasanjaya; I Gede John Darmawan; I Dewa Agung Lidartawan (Ketua) dan Luh Putu Sri Widyastini, saat acara media gathering di Denpasar, Selasa (19/12/2023) /Ringtimes Bali/Andre Putra/

RINGTIMES BALI - Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu mendatang, yang dibuka 11-20 Desember 2023, dipastikan terseleksi dengan ketat dan bebas dari kepentingan partai politik. 

Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menegaskan, pihaknya tidak mau mengambil resiko terkait adanya pendaftar calon petugas KPPS yang namanya masuk sebagai anggota partai politik. 

"Jika ada calon KPPS yang terindikasi dan tercantum namanya dalam Sipol (sistem informasi partai politik), maka kami anggap itu tidak memenuhi syarat administrasi. Kami akan melakukan proses pencoretan," kata John di Denpasar, Selasa (19/12/2023). 

Menurutnya, kebijakan ini berbeda dibandingkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan  sebelumnya. Ketika itu calon penyelenggara yang namanya terindikasi Sipol masih bisa mendaftar dengan membawa surat pernyataan bebas dari partai politik. 

"Saat itu kami lakukan berdasarkan memakai surat pernyataan, namun akhirnya keluar rekomendasi Bawaslu yang meminta

mengganti seluruh penyelenggara Pemilu yang terdaftar atau namanya tercantum dalam Sipol. Sehingga kami melakukan proses pergantian. Kami tidak ingin mengulangi proses itu kembali," tuturnya. 

Lebih lanjut John pun mengatakan, jika ada warga yang keberatan karena memang tidak pernah menjadi anggota partai politik namun tanpa diketahui namanya tersangkut dalam Sipol, dia menyarankan untuk segera mendatangi partai tersebut, agar namanya bisa segera dihapus dari daftar Sipol. 

"Karena yang berhak melakukan proses revisi, perbaikan atau penambahan adalah partai politik. Jadi harus segera melapor. Apalagi dengan sistem IT saat ini, proses penghapusan bisa dilakukan dengan cepat," tandas John yang juga Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bali tersebut.***

Baca Juga: 28 Hotel dan 1 Objek Wisata Raih Penghargaan Tri Hita Karana Award 2023

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x