Penjelasan Akhir Bupati, Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda

- 30 November 2023, 20:43 WIB
Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023)
Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023) /Dok Humas Jembrana/

RINGTIMES BALI - Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penetapan Perda itu diantaranya  Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023 - 2043 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023).  

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.  Penetapan  dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD sebelumnya.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyampaikan dalam keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini, ” ujarnya. 

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih  kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta seluruh masyarakat Jembrana seraya berharap industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, maka rencana pengembangan Industri Kabupaten Jembrana telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah. 

“Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri Daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, ” jelasnya. 

Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin, Menurutnya Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara. 

“Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum, ” ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah