Bupati Jembrana Tolak Joged Porno Pentas di Jembrana, Ajak Ajegkan Budaya dan Selamatkan Generasi Muda

- 23 November 2023, 23:02 WIB
Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11).
Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11). /Dok Humas Jembrana/

 

RINGTIMES BALI - Tari Joged Bumbung dalam pementasannya oleh beberapa pihak telah terjadi penyimpangan dari pakem dan tata pementasan Tari Joged Bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi dan pornoaksi, baik dalam pertunjukan langsung maupun media sosial.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, Tari Joged Bumbung harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan apalagi sejak Tahun 2015 telah diakui sebagai warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO sebagai tari pergaulan untuk hiburan masyarakat Bali.

Bupati Tamba meminta seluruh masyarakat Jembrana dan pihak-pihak terkait agar mendukung dan turut serta berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan pakem dan tata cara pementasan Tari Joged Bumbung.

Hal itu, ditegaskannya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Bupati Tamba melihat pertunjukan Joged Bumbung yang berbau erotis kerap muncul di berbagai platform media sosial yang sangat mudah untuk ditonton oleh anak-anak. Hal itu tentunya berpotensi untuk dilihat dan ditiru oleh anak-anak.

"Hari ini banyak sekali kita lihat di YouTube atau media sosial pertunjukan Joged Bumbung yang diluar pakem yang ada. Saya tidak suka hal tersebut sehingga saya mengeluarkan Surat Edaran ini," ucapnya.

Dalam surat edarannya, pihaknya menegaskan kepada Instansi Pemerintahan, Lembaga, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Budayawan, dan Seniman terkait di Kabupaten Jembrana untuk melaksanakan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan terhadap sekaa/sanggar/kelompok seni Tari Joged Bumbung sesuai dengan pakem serta etika pementasannya secara langsung dan/atau media online.

Bahkan, dirinya akan melibatkan PolPraDes (Polisi Pamong Praja Desa), Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pementasan Tari Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem bahkan terkesan erotis.

Baca Juga: Sambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Kembali Serahkan Bantuan Sasar Panti Asuhan

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x