Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL gilimanuk.
Sehingga masyarakat gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk.
“Kita sudah siapkan ruangan yang representatif dengan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi ke depan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana,” terangnya.
Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat gilimanuk.
“Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.***
Baca Juga: Bupati Tamba Buka Pelatihan Pengembangan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata