“Berdasarkan atas kebutuhan tersebut, kami dapat menerima Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan untuk dibahas dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” ucapnya.
“Untuk itu, diharapkan Ranperda dimaksud agar dibahas sungguh-sungguh dengan perangkat daerah terkait dan melibatkan peran serta masyarakat, sehingga baik dari aspek teknis pembentukan maupun secara substansi dapat memenuhi asas pembentukan peraturan daerah, khususnya agar peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplementasikan atau dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul, Madani (AUM)," tutup Sanjaya.***
Baca Juga: Bupati Tabanan Kembali Apresiasi Kekompakan Masyarakat Desa Serampingan