Kota Denpasar Raih Tiga Penghargaan BKN Award Tahun 2023, NSPK Manajemen ASN Jadi yang Terbaik

- 26 September 2023, 21:19 WIB
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat mewakili Walikota Denpasar, menerima penghargaan NSPK Manajemen ASN terbaik Kategori Utama untuk Periode Penilaian Tahun 2022 di Aula A.E Manihuruk Kantor Regional X BKN, Senin (25/9)
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat mewakili Walikota Denpasar, menerima penghargaan NSPK Manajemen ASN terbaik Kategori Utama untuk Periode Penilaian Tahun 2022 di Aula A.E Manihuruk Kantor Regional X BKN, Senin (25/9) /Dok Humas Denpasar/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi bergengsi BKN Award Tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, Ibukota Provinsi Bali ini meraih Tiga Penghargaan sekaligus. 

Yakni Penghargaan Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN terbaik Kategori Utama dengan Kategori A Predikat Unggul untuk Periode Penilaian Tahun 2022. 

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan Penghargaan Peringkat IV Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar atas Capaian Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian. Serta Penghargaan Special Mantion-Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian.

Penghargaan yang diserahkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto yang diterima Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Aula A.E Manihuruk Kantor Regional X BKN, Senin (25/9). 

Baca Juga: Hadiri Karya Krama Banjar Pondok Seltim dan Banjar Adat Bongan Jawa, Bupati Sanjaya Minta Jaga Sinergitas

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Perbaikan Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023. Komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menjelaskan bahwa NSPK merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Dimana, hal ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan daerah. 

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang  berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka dilaksanakan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x