Pemkab Jembrana Segera Realisasikan Hibah Senilai Rp 9,3 Milyar

- 15 September 2023, 14:25 WIB
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (15/9).
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (15/9). /Dok Humas Jembrana/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 352 ketua kelompok masyarakat yang tercatat sebagai calon penerima hibah tahun 2023 hadir dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (15/9).

Total hibah yang disalurkan untuk Tahun Anggaran Induk 2023 mencapai Rp 9,3 Miliar yang diberikan kepada kelompok/sanggar/komunitas dari seluruh kabupaten Jembrana. 

Dari kecamatan Melaya, calon penerima hibah sebanyak 64 kelompok, kecamatan Jembrana 58 kelompok dan kecamatan Negara 109 kelompok, sedangkan kecamatan Mendoyo dan Pekutatan masing-masing 115 dan 6 kelompok.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan sebelum dapat direalisasikan, setiap ketua kelompok wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai bentuk komitmen dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Siswa SMP 1 Negara Peringkat 2 dan 3 Olimpiade Sains Nasional

"Kita sudah siapkan hari ini untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Jembrana dengan calon penerima hibah," ucapnya.

Dirinya memastikan bahwa calon penerima hibah telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat berikan hibah tahun 2023. "Kita sudah melakukan verifikasi secara administrasi dan aktual bahwa kelompok/sanggar/komunitas yang kita undang adalah benar adanya di masyarakat," ujarnya.

Ia pun meminta agar setiap kelompok dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses realisasi dapat segera dilakukan. 

"Kami harapkan calon penerima hibah dapat melengkapi persyaratan yang harus diserahkan seperti fotocopy KTP dan rekening, surat keterangan domisili dan surat pernyataan tidak menerima hibah tahun sebelumnya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x