RINGTIMES BALI - Wabup Ketut Suiasa mewakili Bupati menghadiri Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang disampaikan oleh Narasumber dari Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pangihutan Marpaung sekaligus dirangkaikan dengan pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas ASN pada Pemilu tahun 2024 bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/9).
Turut hadir Kepala BKPSDM Gede Wijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nyoman Sujendra, Kepala OPD lengkap di Lingkup Pemkab Badung beserta undangan lainnya.
Wabup Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Badung bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara melaksanakan upaya pembinaan dan pengarahan kepada jajaran ASN Pemkab Badung untuk
nanti menjaga dan berkomitmen dalam melaksanakan netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres dan juga Pemilukada yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
Sehingga dengan pelaksanaan koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN ini diharapkan para ASN Badung taat asas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga ASN kedepan tidak mengalami risiko hukum, termasuk juga resiko sosial.
"Ini akan berdampak yang sangat serius bagi mereka, untuk itu kita berupaya minta arahan dan pembinaan kepada KASN terhadap seluruh ASN kita di Badung sebagai upaya mencegah dan menangkal dan merefresh kembali tentang posisi ASN khususnya di Kabupaten Badung untuk tetap menjaga netralitasnya itu sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Data Ganda, Anggota Bawaslu Badung Rachmat Tamara Tegaskan KTP Miliknya Asli
ASN harus taat asas karena dalam undang-undang sudah jelas dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan juga manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, pada undang-undang tersebut juga sudah dijabarkan operasionalnya lebih detail dalam Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB, BKN, Bawaslu, tentang Pedomanan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.