Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Serahkan Aset Pemprov Bali guna Pembangunan Kantor Desa Subamia

- 31 Agustus 2023, 20:18 WIB
Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Serahkan Aset Pemprov Bali guna Pembangunan Kantor Desa Subamia
Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Serahkan Aset Pemprov Bali guna Pembangunan Kantor Desa Subamia /Dok Humas Tabanan/

RINGTIES BALI - Usai melaksanakan persembahyangan rutin di Pura Luhur Batukau, Penebel, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, melakukan kunjungan ke Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, dalam rangka menghadiri acara Serah Terima Aset Pemerintah Provinsi Bali kepada Pemerintah Desa Subamia. 

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia, Tabanan, bertepatan dengan rahina Wraspati Wage Pujut Purnamaning Ketiga, Kamis, (31/8).

Aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 22,7 Are yang terletak di pertigaan Desa Subamia tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Perbekel Desa Subamia, dimana tanah itu nantinya akan diperuntukan bagi pembangunan Kantor Desa atau Kantor Perbekel setempat dan sarana-prasarana lainnya. 

Turut hadir, jajaran Pemprov Bali, Ketua DPRD Tabanan, Sekda, para Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat dan unsur Forkopimcam Tabanan, serta Bendesa Adat setempat. 

Gubernur Koster menyampaikan kebahagiaan nya bisa berbagi dengan masyarakat. Dikatakan semenjak dilantik menjadi Gubernur, pihaknya membuat suatu kebijakan karena tanah-tanah Provinsi yang ada di desa-desa Adat di Pemerintah Kabupaten yang tidak dikelola dengan baik, 

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara

sepanjang pemerintah Provinsi Bali tidak ada kepentingan untuk menambah infrastruktur pemerintahan dan ada kepentingan ekonomi yang lainnya, maka itu pilihannya dihibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten, ke Desa Adat, atau ke Desa Dinas. Supaya bisa menjadi produktif dan dikelola secara optimal oleh Pemda, Desa Adat ataupun Desa Dinas.

"Karena Tidak akan mungkin Pemerintah Provinsi Bali akan mengawasi terus ke lokasi, akhirnya terlantar dan difungsikan untuk hal yang tidak semestinya oleh sembarang orang,” ucap Koster.

“Oleh karena itulah, tiang menghibahkan lahan ini setelah dipelajari dan sesuai aturan, kemudian disetujui oleh DPRD Provinsi Bali dihibahkan kepada Desa Subamia, 22,75 are," ujar Koster sembari mengandaikan kalau harga tanah itu sekitar 200 juta per are, maka berarti sekitar 4,4 miliar nilainya itu untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Subamia.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah