“Salah satu kriteria penilaiannya adalah masing-masing Perangkat Daerah harus mengirimkan video singkat mulai dari proses pembuatan, pemasangan dengan durasi 2 menit dan tampak layout secara keseluruhan dengan durasi waktu 3 menit,” ungkapnya.
“Terkait penjurian, nanti akan melibatkan tim internal dari Bupati, Sekda dan Para Asisten sedangkan untuk tim eksternal adalah dari unsur ahli seni,” tandasnya.***