Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung Perubahan KUA-PPAS APBD 2023

- 9 Agustus 2023, 20:12 WIB
Wabup Ketut Suiasa saat Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8).
Wabup Ketut Suiasa saat Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8). /Dok Humas Badung

RINGTIMES BALI -Seiring perkembangan ekonomi pada sektor pariwisata yang mulai menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Badung, Pemkab Badung pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun lebih.

Jumlah ini meningkat Rp 1,3 Triliun lebih atau 22,13% dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.

Demikian Penjelasan Bupati Badung yang disampaikan Wabup. I Ketut Suiasa pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung. 

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65, Bupati Sanjaya Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta

Wabup Suiasa menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 6,5 Triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang 872,8 M lebih.

Sementara belanja daerah dirancang Rp 8,4 Triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 39,70% dari APBD Induk 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 5,1 Triliun lebih, belanja modal Rp 1,4 Triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 77,7 Miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 1,8 Triliun lebih. 

Ditambahkan, pada perubahan KUA-PPAS 2023 ini, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis, wajib dan mengikat sesuai bidang prioritas.

Diantaranya bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang infrastruktur serta bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x