"Bahkan mirisnya dalam menunggu janji pelunasan pesangon pensiun tersebut, ada mantan karyawan yang telah sakit hingga telah meninggal dunia, namun hak-haknya sebagai mantan pekerja dan telah mengabdi lama di hotel ini belum juga dibayarkan," ungkap putra kandung dari IGAAR Sri Kartini.
Dirinya mengakui, nilai pesangon pensiun dari setiap orang mantan karyawan berbeda-beda, yakni tergantung masa kerja serta gaji pokok terakhir dari tiap mantan karyawan.
"Jumlahnya bervariasi ada yang dapat Rp 150 juta sampai Rp 200 juta, dan semoga dengan hadirnya kesepakatan serta komitmen pelunasan dari pihak hotel dapat menjadi titik terang bagi kami," tandasnya.***
Baca Juga: Gubernur Koster Minta Masyarakat Lestarikan Penggunaan Aksara Bali