WNA Rusia Wakil Komandan Ormas, Dideportasi dari Bali

- 25 Juni 2023, 15:33 WIB
WNA asal Rusia berinisial AK, saat akan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Minggu dinihari 25 Juni 2023
WNA asal Rusia berinisial AK, saat akan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Minggu dinihari 25 Juni 2023 /Ringtimes Bali/Andre Putra

"Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah