RINGTIMES BALI - Gebrakan inovasi dihadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, yaitu melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai mereka meluncurkan scan barcode berisi "Do and Don't" (kewajiban dan larangan).
Hal tersebut diterapkan untuk warga negara asing (WNA) di pintu masuk kedatangan dan stand pemeriksaan imigrasi, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menjelaskan, hadirnya barcode ini sebagai upaya sosialisasi guna meminimalisir tindakan meresahkan yang dilakukan para turis asing saat berkunjung ke Pulau Dewata.
Ia pun menambahkan barcode "Do and Don't" hadir menggunakan tiga bahasa.
"Yaitu dalam bahasa Mandarin, India dan Inggris. Sengaja di buat dalam tiga bahasa tersebut, karena melihat banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu masuk berkunjung ke Bali," jelas Barron Ichsan, dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Juni 2023.
Lebih lanjut, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ini mengatakan, hadirnya inovasi barcode juga sebagai tindak lanjut dari pembagian selebaran "Do and Don't" yang telah dilakukan Imigrasi Bali, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memaparkan, regulasi tersebut sebagai upaya menertibkan ulah turis asing yang kerap meresahkan dan menjadi sorotan masyarakat.
"Hal ini bentuk tindak lanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi," jelas Anggiat
Menurutnya, pada selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali dan selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris.