Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali Dibuka Sampai 24 Juni, Cek Persyaratannya

- 15 Juni 2023, 16:25 WIB
Tim Seleksi (Timsel) bakal calon anggota KPU kabupaten/kota se-Bali saat berfoto bersama
Tim Seleksi (Timsel) bakal calon anggota KPU kabupaten/kota se-Bali saat berfoto bersama /RINGTIMES BALI/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU di 8 kabupaten/kota se-Bali periode 2023-2028, sejak Selasa 13 Juni hingga Sabtu 24 Juni mendatang.

"Masyarakat yang berminat bisa mendaftar melalui website siakba.kpu.go.id selain juga wajib menyerahkan dokumen asli kepada tim seleksi di Sekretariat Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar," ujar anggota kelompok Tim Seleksi (Timsel) wilayah Bali 1, Nyoman Sudimahayasa, Kamis 15 Juni 2023.

Nantinya dalam seleksi tersebut, akan dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Timsel Bali wilayah 1 yang meliputi seleksi bakal calon anggota KPU di Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, dan kelompok Timsel Bali wilayah 2 yang terdiri dari KPU Kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.

Menurut Sudimahayasa, syarat-syarat utama saat pendaftaran yaitu warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 30 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Selain itu memiliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan, ketatanegaraan dan kepartaian, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Selain itu, wajib berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang di seleksi. Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, dan tidak memiliki ikatan dengan sesama penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan setelah waktu pendaftaran nanti ditutup, maka proses seleksi akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan serta tes wawancara, sebelum nantinya diumumkan hasil seleksi pada 29-30 Juli.

"Kami berharap di akhir Bulan Juli nanti, dapat menjaring nama-nama calon anggota KPU kabupaten/kota yang telah lolos seleksi sebanyak dua kali kebutuhan atau 10 besar untuk diserahkan ke KPU RI," tandasnya.***

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x