Ada juga kewajiban bagi mereka untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto.
Lebih lanjut Anggiat mengharapkan adanya sinergi dari berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku turis asing selama berlibur di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan petugas yang tergabung dalam Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing), serta masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku warga negara asing yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku mereka yang tidak terpuji," tandasnya.***