Turis Asing Berwisata di Bali, Wajib Ikuti Panduan Berperilaku

- 9 Juni 2023, 20:06 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu /Ringtimes Bali/Adrian Putra

RINGTIMES BALI - Maraknya perilaku meresahkan yang dilakukan wisatawan mancanegara atau turis asing saat berlibur di Bali, mendapatkan atensi serius dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pihaknya telah berupaya memberikan pemahaman kepada turis asing terkait hukum serta norma adat yang berlaku di Pulau Dewata ini.

Salah satunya melalui jajaran Keimigrasian, yang mencetak dan membagikan 1000 selebaran perihal kewajiban dan larangan (do and don't) bagi wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, pada Kamis 8 Juni 2023.

Pembagian dilakukan dengan menyelipkan selebaran kedalam passport wisatawan asing tersebut saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

"Hal ini kami lakukan karena banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji. Sehingga berujung pendeportasian," jelas Anggiat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Buleleng Bali Minggu, 11 Juni 2023: Lokasi dan Persyaratan

Selain itu, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Adapun dalam selebaran itu termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.

Beberapa diantaranya, kewajiban bagi turis asing untuk menghormati tempat suci dan menggunakan pakaian yang sopan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x