Perang Dingin Wayan Koster vs Agung Manik Danendra, Kisruh Tolak Israel sampai Larangan Mendaki Gunung

- 6 Juni 2023, 22:29 WIB
Agung Manik Danendra AMD (kiri) pesaing kuat Cagub Bali melawan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Pilgub Bali 2024
Agung Manik Danendra AMD (kiri) pesaing kuat Cagub Bali melawan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) di Pilgub Bali 2024 /RINGTIMES BALI/Laurensius Segu/

Disinggung mengenai kawasan suci gunung, Agung Manik Danendra AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Pendidik dan Pejuang Kemerdekaan RI ini pun dari awal membenarkan setiap jengkal tanah di Bali itu suci dan ada tuahnya seperti pesan kakeknda almarhum I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan, mantan Kepala Pendaftaran Hak Milik Tanah Indonesia era Soekarno (BPN sekarang) yang mengartikan tanah gunung laut itu suci wajib kita jaga bersama.

"Namun semua itu wajib dilihat juga peruntukan kepentingan bersamanya Gunung Laut diciptakan Pencipta juga untuk dinikmati keindahannya bukan untuk ditutup. Nanti setelah gunung ditutup giliran laut ditutup, dan Bali semakin dikucilkan masyarakat internasional. Jangan sampai hal ini terjadi, kita masyarakat Bali sudah kecolongan terhadap penolakan Pak Gubernur saat Pildun U-20," papar putra dari tokoh pendidikan Bali Drs Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan (almarhum) dengan jabatan terakhirnya Pengawas pada Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali era Orde Baru (Orba) ini.

Agung Manik Danendra AMD sudah memberi saran masukan agar diberikan saja pedoman yang ketat kepada pendaki gunung. "Dan beri himbauan yang tegas dari Pak Gubernur, kan Gubernur Wayan Koster sudah terkenal dengan imbauannya," pesan The Real Sultan Dermawan Bali ini yang juga dikenal di banyak aktivitas keagamaan mendirikan Pura Majapahit Trowulan, Pura Gunung Srawet, mensuport Pura Jati Alas Purwa Banyuwangi dan membantu pembangunan sejumlah Pura di Sumatera.

"Ngak terlalu perlu untuk grasa-grusu buat Perda, bahkan sebaiknya Pak Gubernur membantu membangkitkan ekonomi rakyat yang sekarang jalan sendiri, gas pun susah dicari, kredit masyarakat banyak yang macet, aset rakyat banyak mulai dilelang. Di akhir jabatan beliau semestinya menopang ekonomi rakyat kecil buka membuat rakyat makin sengsara dan merana," sebut tokoh Bali yang banyak mendapatkan apresiasi atas keberaniannya menyuarakan jeritan rakyat ini.

"Bangkitkan wisata spiritual, kolaborasi rekreasi dengan spiritual kan bisa menjaga Taksu Bali. jadi gunung nggak mesti harus ditutup lah," tegasnya sembari mengingatkan akan menggugat Gubernur Koster jika Perda Larangan Mendaki Gunung tersebut benar-benar diterbitkan.

Ditanya soal kesiapan para advokat dari AMD untuk melayangkan gugatan kepada Gubernur Koster, Agung Manik Danendra AMD menjawab lugas. "AMD Center kan ada juga AMD Law Firm gabungan advokat-advokat senior dalam associate hukum. Dan kalo ditanya siap iya lebih dari siap bro," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang bakal dilayangkan Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Adapun, dasar Hukum  Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

"Karena dasar hukumnya ada bisa dipake pasal 1365 KUH Perdata dan digugat dengan kerugian material immateriil. Perbuatan yang dapat merugikan orang lain bisa dituntut ganti kerugian materiil  dan immateriil, immateriilnya yang kena Pak Yan," terang Agung Manik Danendra AMD.

Kenapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut AMD walaupun Perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif dalam hal ini Gubernur Bali bersama DPRD Bali namun usulan dari Perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur maka Gubernur Kosterlah yang digugat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x