Diduga Langgar Perjanjian, Mall Beachwalk Digugat Mitra Kerja

- 5 Juni 2023, 11:58 WIB
Mall Beachwalk yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung
Mall Beachwalk yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung /Dok.Ist/Andre Putra Ringtimes Bali Pikiran Rakyat

 

RINGTIMES BALI - Pengelola Mall Beachwalk digugat mitra kerjanya yaitu UD Urban Wooden ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan wanprestasi atau melanggar perjanjian kerja.

Gugatan perdata dilayangkan Sholeh Badrus selaku owner UD Urban Wooden sejak tanggal 3 Maret 2023 karena menganggap pusat perbelanjaan yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung tersebut menolak untuk membayar sisa kontrak kerja senilai Rp 372.932.000.

Menurut Badrus, hal ini berawal dari surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022, antara pengelola Mall Beachwalk yaitu PT Indonesian Paradise Island yang memberikan pekerjaan kepada UD Urban Wooden guna melakukan pemasangan wooden deck ulin di tiga titik lokasi mall, yaitu Area Fountain, Fish & Co, dan Burger King.

"Pengerjaan pemasangan berada pada satu titik di lantai satu, dan dua titik di lantai dua senilai Rp 520.200.000," ungkap Badrus kepada wartawan pada Minggu 4 Juni 2023.

Badrus menambahkan, dari awal pengerjaan selalu mendapat pengawasan dari pihak manajemen Beachwalk sehingga tidak ditemuinya permasalahan. Tetapi anehnya ketika pengerjaan rampung pada 10 November 2022, dilakukanlah pemeriksaan oleh pihak Beachwalk yang tiba-tiba langsung memberikan catatan untuk melakukan perbaikan. 

Mirisnya setelah perbaikan diselesaikan, Badrus pun memohon untuk pelunasan pembayaran. Tetapi pihak Beachwalk hanya membayar Rp 147.268.000 saja dan sisanya Rp 372.932.000 belum terbayarkan.

"Uang pekerjaan saya tidak dibayar karena katanya hasil laboratorium kayu yang saya gunakan bukan kayu ulin. Padahal sebelum bekerja, saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," ungkapnya

Badrus pun meragukan sampel kayu yang dibawa Beachwalk ke laboratorium bukanlah kayu ulin miliknya. "Kenapa saya ragu, karena saya tidak dilibatkan," tuturnya.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Event Nasional Sebagai Pendongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Selain itu, sebagai pengusaha kecil, Badrus merasa dikerjai oleh pihak Beachwalk yang merupakan perusahaan besar. Menurutnya pengerjaan yang dia lakukan telah tuntas dan tidak ada masalah di bawah pengawasan Beachwalk sendiri. 

"Bahkan tiga titik tempat yang telah rampung saya kerjakan itu, malah sudah dibuka untuk umum oleh pihak Beachwalk," sesal Badrus.

Dari pantauan di lokasi, menurut seorang pegawai di salah satu tempat penjualan minuman pada area Fountain di lantai satu, mengaku sudah berjualan di atas dek ulin yang disewakan oleh bosnya dari Beachwalk kurang lebih enam bulan lamanya.

Hal senada diungkapkan pula oleh seorang pegawai lainnya yang mengatakan bahwa area Fish & Co, dan Burger King di lantai dua sempat direnovasi dan kini sudah digunakan kurang lebih 6 bulan lamanya.

Sementara terkait hal ini, penasehat hukum dari PT Indonesian Paradise Island, Warsa T Bhuwana belum memberikan respons saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp***

Baca Juga: Pura Segara Gilimanuk Direhab, Percantik Kawasan Pintu Masuk Bali

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x