BPOM Tingkatkan Izin Darurat Vaksin COVID-19 Jadi Reguler Saat Status Darurat Berakhir

- 31 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi - vaksin
Ilustrasi - vaksin /Freepik/freepik

Sementara itu, sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan global COVID-19, pada 5 Mei 2023 lalu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia, sedang bersiap untuk merespon kebijakan tersebut.

Respon tersebut dapat dilihat dengan tindakan pemerintah Indonesia, yang juga tengah bersiap untuk mempertimbangkan pencabutan status kedaruratan COVID-19 pada tingkat nasional.

Menurut Penny, setelah pandemi dinyatakan selesai, vaksin COVID-19 yang sudah beredar harus mampu memberikan data lengkap juga mendalam, mengenai aspek keamanan dan efektivitas vaksin, dalam menjamin perlindungan masyarakat dalam jangka panjang, melalui imunisasi nasional.

Sampai dengan saat ini, ujar Penny, produsen vaksin COVID-19, masih terus memantau dan meneliti vaksin guna mendapatkan data untuk diserahkan ke BPOM, sehingga izin edar reguler bisa didapatkan.***

Baca Juga: Dinkes Catat 37 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia di Bali

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x