RINGTIMES BALI- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI meningkatkan ketentuan izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) atau EUA vaksin COVID-19, menjadi izin edar reguler ketika status darurat kesehatan di Indonesia dinyatakan berakhir atau saat endemi.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito, ketika menghadiri agenda Vaksinasi Massal di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, di Jawa Barat, mengatakan ketentuan tersebut dilakukan guna memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.
“Ketentuan itu dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam jangka panjang,” ucap Penny, dikutip dari Antara, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Penny, vaksin COVID-19 yang beredar saat ini masih berstatus EUA, sehingga Ia memastikan bahwa produk-produk yang tengah beredar sudah memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan efektivitas.
Selain itu, pemantauan secara berkala dilakukan oleh BPOM sendiri atau bersama-sama dengan produsen. Pemantauan juga dilakukan pada efektivitas vaksin yang sudah melalui rangkaian uji klinik yang panjang.
Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Kosong, Sekda Made Indra Sebut Bali Akan Diprioritaskan
Karena keadaan pandemi COVID-19 yang mewajibkan adanya perlindungan vaksin bagi masyarakat, sehingga teknologi atau platform yang dikembangkan oleh produsen vaksin saat ini, baru mendapat izin penggunaan darurat.
Sebagai bentuk kewaspadaan dari otoritas terkait, BPOM melakukan pengawasan secara berkala, yakni per tiga bulan sekali guna memastikan kualitas, keamanan, dan juga efektivitas vaksin COVID-19 pada tubuh penerima manfaat.
Produsen tak lupa untuk mengikutsertakan pakar dan peneliti, untuk mengawasi efek samping yang bisa saja timbul, dari produk vaksin COVID-19 ini.