RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada SMKN 1 Klungkung.
Setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang pengurus pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung.
Tim Pidsus Kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara berlanjut mulai hari Senin, 22 Mei 2023 sampai dengan Hari Kamis 25 Mei 2023 terhadap 12 orang.
Total 12 orang yang diperiksa, antara lain Kepala Program, Bendahara Komite dan Dana Bos yang memang ditugaskan dalam Penggunaan Dana Bos, Dana Komite, serta Dana lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan pemeriksaan lanjutan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap laporan masyarakat terkait penyimpangan yang ada.
Pihaknya dan tim bekerja secara maraton dengan tujuan ingin segera mengetahui apakah laporan yang disampaikan ini benar adanya.
"Sehingga adanya indikasi perbuatan penyimpangan dan melawan hukum terhadap dugaan ini jelas," ucap Putu Iskadi.
Kasi Pidsus juga menegaskan hal ini tentunya sangat penting, karena pemeriksaan ini berkaitan dengan dana yang digunakan oleh sekolah untuk kepentingan murid, guru, dan sekolahnya.