- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Keterangan Psikologi
- Surat Keterangan Sehat
Layanan SIM Keliling dilakukan oleh Satpas Polres Gianyar, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM.
Baca Juga: Berulah di Kawasan Suci Pura Pengubengan Besakih, 3 WNA Diburu Imigrasi Singaraja
Untuk mendapatkan layanan ini warga Gianyar hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.
Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, perhatikan kembali masa berlaku SIM Anda jangan sampai kehabisan masa berlaku.