Jelang Pemilu, Satpol PP Bali Himbau Caleg dan Parpol Pasang Baliho Sesuai Aturan

- 28 April 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi baliho.
Ilustrasi baliho. /Pexels.com/Athena

Ataupun bakal calon legislatif diperkenankan melakukan sosialisasi dan pemasangan atribut di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Tetapi terdapat pula batasan bagi sosialisasi ini, yaitu pembedanya dengan kampanye adalah tidak boleh disertai ajakan memilih.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah