Jelang Pemilu, Satpol PP Bali Himbau Caleg dan Parpol Pasang Baliho Sesuai Aturan

- 28 April 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi baliho.
Ilustrasi baliho. /Pexels.com/Athena

RINGTIMES BALI - Menjelang dimulainya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tampak mulai terlihat partai politik ataupun calon legislatif memasang baliho pada sejumlah ruas jalan di Kabupaten/Kota se Bali.

Meskipun masa kampanye belumlah dimulai, tetapi baliho para politisi tersebut hadir dengan berbagai ucapan hari raya sebagai ajang sosialisasi perkenalan diri mereka ke masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menghimbau agar baliho ataupun juga spanduk milik politisi jangan lah sampai melanggar aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU ataupun Bawaslu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Badung Bali Sabtu, 28 April 2023: Cek Persyaratan dan Biaya Disini

"Terutama jangan sampai maksud ingin memperkenalkan calonnya atau jagoannya, tetapi justru merusak keindahan tata kota serta merusak pemandangan dan lingkungan," jelas Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada Ringtimes Bali, Jumat 28 April 2023.

Lebih lanjut dia mengungkapkan apabila didapati ada baliho yang melanggar, maka pihaknya akan melakukan rekomendasi yang nantinya diteruskan oleh Satpol PP di kabupaten/kota untuk melakukan tindakan pembongkaran.

"Namun mesti saling dikomunikasikan dahulu, jangan sampai berakibat hukum jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai," terangnya.

Baca Juga: Alami Luka Usai Dihantam Ombak, WNA Asal Australia Berhasil Dievakuasi

Seperti diketahui, ada sejumlah aturan sosialisasi yang telah ditetapkan KPU ataupun Bawaslu, semisal kader parpol tertentu diperbolehkan memasang atribut partai di rumah masing-masing semisal pemasangan bendera.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x