"Namun dari hasil penyelidikan pada HP GSW ditemukan adanya percakapan kedua tersangka tentang Narkoba tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para tersangka ini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas AKP I Kadek Darmawan.***
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Khatib Ajak Umat Muslim Denpasar Jaga Persatuan