Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

- 16 April 2023, 19:54 WIB
Luiza Kosykh (baju hijau) didampingi penasehat hukumnya saat konfrensi pers pendeportasian dirinya, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu 16 April 2023
Luiza Kosykh (baju hijau) didampingi penasehat hukumnya saat konfrensi pers pendeportasian dirinya, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu 16 April 2023 /RINGTIMES BALI/LAURENSIUS ADRIAN

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah tegas Kemenkumham Bali untuk mendeportasi WNA yang melanggar norma adat dan budaya di Pulau Dewata.

"Karena kami inginkan wisatawan asing yang datang haruslah menghormati hukum, norma, adat dan budaya Bali. Jadi jika ada yang melanggar, tidak cukup permintaan maaf saja, harus diberi tindakan tegas berupa deportasi," pungkas Koster.***

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jembarana Bali Senin, 17 April 2023: Hanya Satu Lokasi Jangan Sampai Ketinggalan

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x