Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

- 16 April 2023, 19:54 WIB
Luiza Kosykh (baju hijau) didampingi penasehat hukumnya saat konfrensi pers pendeportasian dirinya, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu 16 April 2023
Luiza Kosykh (baju hijau) didampingi penasehat hukumnya saat konfrensi pers pendeportasian dirinya, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu 16 April 2023 /RINGTIMES BALI/LAURENSIUS ADRIAN

RINGTIMES BALI - Sikap tegas dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali demi menjaga kedaulatan hukum negeri ini dari wisatawan asing yang kerap meresahkan dan melanggar peraturan.

Terbaru, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Luiza Kosykh (40) dideportasi pulang ke negara asalnya.

WNA tersebut terbukti melanggar norma adat di Pulau Dewata, karena melakukan foto tanpa busana dengan menempelkan tubuhnya pada sebuah pohon raksasa yang disucikan warga di objek wisata Kayu Putih dekat Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Apalagi foto itu sempat viral di media sosial dan menuai banyak kecaman dari netizen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, pihaknya mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA tersebut, berupa pendeportasian dan pencekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Hadir Kembali SIM Keliling Wilayah Buleleng Bali Senin, 17 April 2023: Simak Jadwal Lengkapnya Disini

"Malam ini pukul 20.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang bersangkutan kami deportasi," tegas Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Renon, Minggu 16 April 2023 sore.

Dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster beserta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi ini, Anggiat menjelaskan bahwa WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.


Meskipun begitu, karena telah terbukti melanggar ketertiban umum dan tidak menghormati adat masyarakat maka pihaknya tetap mendeportasi.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah tegas Kemenkumham Bali untuk mendeportasi WNA yang melanggar norma adat dan budaya di Pulau Dewata.

"Karena kami inginkan wisatawan asing yang datang haruslah menghormati hukum, norma, adat dan budaya Bali. Jadi jika ada yang melanggar, tidak cukup permintaan maaf saja, harus diberi tindakan tegas berupa deportasi," pungkas Koster.***

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jembarana Bali Senin, 17 April 2023: Hanya Satu Lokasi Jangan Sampai Ketinggalan

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x