"Dijual secara langsung dan secara lelang dilakukan karena berdasarkan nilai appraisal harga barang itu", jelasnya.
Lanjut Kasi Intel Wijaya menjelaskan, untuk barang rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu.
"Karena hasil dari penjualan tersebut akan segera disetorkan ke Kas Negara", ucapnya, Selasa, 11 April 2023.
Sementara terkait syarat, Sebut Wijaya untuk lelang dan penjualan langsung bagi peminat bisa menghubungi Panitia pada Kejari Gianyar. Dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738", ungkapnya.***
Baca Juga: Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Berharap Bisa Tekan Inflasi