Rektor Unud Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI oleh Kejati Bali

- 3 April 2023, 18:45 WIB
Dipanggil Kejati Bali, Rektor Unud mangkir lagi saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI.
Dipanggil Kejati Bali, Rektor Unud mangkir lagi saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin, 13 Maret 2023 lalu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali.

Prof INGA dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan oleh Kejati Bali pada Senin, 3 April 2023.

Setelah sebelumnya ia sempat mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sistem Pengembangan Informasi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri, Tahun Akademik (TA) 2018-2022.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Bali Siapkan Rp4,9 Triliun untuk Penukaran Uang

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada Senin, 3 April 2023, di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular Nomor. 5 Renon, Denpasar.

"Satu tersangka tidak hadir, tersangka itu berinisial INGA yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Eka di depan awak media.

Selain itu Eka mengatakan ada satu orang mahasiswa yang hadir dalam pemeriksaan, sebagai saksi untuk tersangka Prof INGA.

Baca Juga: Cabai Rawit Sumbang Inflasi Terbesar di Denpasar dan Singaraja, BPS Bali Berikan Sinyal ke TPID

"Tersangka lain hadir sebagai saksi untuk tersangka INGA," ucapnya.

Mangkirnya Prof INGA dikatakan sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya, saat itu ia dipanggil saat statusnya masih sebagai saksi kali ini ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di kampus Unud tersebut, Kejati Bali telah menetapkan Prof INGA sebagai tersangka karena terlibat berperan dalam tindak pidana korupsi dana sumbangan SPI TA 2018-2022.

Baca Juga: Tanggapan Polisi Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Unud

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan bahwa Prof.Inga berperan dalam tipikor dana sumbangan SPI," ungkap Sabana pada 13 Maret 2023 lalu.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah