Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp yang Meresahkan Masyarakat

- 21 Maret 2023, 11:40 WIB
Polda Jawa Barat meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam modus penipuan tilang elektronik ETLE.
Polda Jawa Barat meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam modus penipuan tilang elektronik ETLE. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

RINGTIMES BALI – Modus penipuan di media sosial WhatsApp akhir-akhir ini sering terjadi dan meresahkan masyarakat, khususnya di berbagai wilayah Indonesia.

Berbagai modus penipuan dilakukan untuk mengelabui sang korban, hingga para pengguna WhatsApp tidak tahu bahwa ponsel miliknya telah diretas.

Modus penipuan melalui media sosial WhatsApp baru-baru ini menggunakan dalih surat tilang dari pihak kepolisian agar pengguna mau mengunduh aplikasi peretas.

Sebelumnya, modus penipuan tersebut juga pernah dilakukan dengan dalih lain, yaitu bukti foto barang yang sudah diantarkan oleh kurir.

Baca Juga: 244 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE di Denpasar

Namun, penipu yang berdalih sebagai pengantar paket tersebut tidak mengirimkan berkas berupa gambar, melainkan file dengan format apk, yaitu aplikasi untuk Android.

Jika penerima pesan tersebut mengunduhnya, maka aplikasi akan terpasang secara sendirinya dan merekam gerak-gerik pengguna tanpa sepengetahuan.

Aplikasi peretas tersebut dikendalikan dari jarak jauh untuk memantau kegiatan korban, melihat kata sandi akun e-banking, nomor rekening, dan informasi pribadi lainnya.

Baca Juga: Polda Bali Ringkus 367 Pelanggaran Hasil Tilang Manual

Modus Penipuan dengan Dalih Surat Tilang Kepolisian

Untuk kasus terbaru, penipu mengirimkan pesan kepada para calon korban berupa surat tilang dengan narasi yang seolah-olah resmi dari kepolisian setempat.

Mengutip informasi dari Antara, bunyi narasi lampiran berkas surat tilang palsu yang ada di dalam pesan penipuan melalui WhatsApp tersebut seperti ini:

“Selamat siang pak/bu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi yang terdekat.”

Baca Juga: WNA Rusia Berulah Lagi di Jalan, Polresta Denpasar Keluarkan 88 Surat Tilang

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pesan tersebut 100% penipuan alias palsu.

Masyarakat harus mewaspadai segala tindak-tanduk penipuan yang ada di media sosial, sebab kepolisian tidak menggunakan media tersebut sebagai metode penilangan.

Selama ini, tilang elektronik yang dilakukan oleh kepolisian melalui media CCTV di jalan dapat melacak pemilik motor dan mengunjunginya di kediaman langsung.

Dengan kata lain, polisi akan datang ke rumah pelanggar lalu lintas tidak berselang lama setelah pelanggaran tersebut dilakukan untuk menyampaikan surat tilang.***

Editor: Mahatmanta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah