Diduga Atas Kejahatan Perang Pengadilan Internasional Berikan Surat Penangkapan pada Presiden Putin

- 18 Maret 2023, 14:07 WIB
Diduga atas kejahatan perang Pengadilan Internasional berikan surat penangkapan pada Presiden Putin
Diduga atas kejahatan perang Pengadilan Internasional berikan surat penangkapan pada Presiden Putin /Diduga Atas Kejahatan Perang Pengadilan Internasional Berikan Surat Penangkapan pada Presiden Putin

RINGTIMES BALISurat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), atas tuduhan kejahatan yang diduga mengatur deportasi paksa terhadap anak-anak di Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina. 

Dikabarkan, menurut media Rusia Interfax, langkah dari ICC itu memicu reaksi keras dari Kremlin, dan juga tindakan tersebut dipandang 'keterlaluan' dan 'tidak dapat diterima' oleh sekretaris pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov.

Hal tersebut ditanggapi oleh jaksa Karim Khan, yang mengatakan bahwa 'alasan yang masuk akal' dimana.

Baca Juga: 5 Beruang Hitam Asia Berhasil Terselamatkan di Vietnam, Para Tersangka Mengambil Empedunya

Hal itu dilakukan untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana terkait 'deportasi dan pindahkan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum' dari wilayah penduduk Ukraina.

Dalam pernyataannya Khan menyampaikan solusinya terhadap deportasi terhadap anak-anak di Ukraina tersebut.

"Insiden yang diidentifikasikan oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dikutip dari Antara News, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Menjelang Pemilu Thailand Siap Bubarkan Parlemen

Komisaris Kepresidenan Rusia mendapatkan surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Internasional, hal ini untuk memenuhi hak anak-anak Maria Lvov- Belova atas tuduhan yang sama pula.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x