Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023
Sebelum melakukan pendaftaraan, pahami dulu syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023 berikut ini:
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya memilih satu kota tujuan mudik.
3. Apabila peserta akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaraan balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar mudik (dengan catatan: kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota balik dan peserta hanya bisa ikut balik sesuai dengan kota tujuan mudik).
Baca Juga: Bahas Peraturan Gubernur Soal Rental Kendaraan, Wagub Bali: Perlu Kajian Mendalam
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaraan untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus (kuota akan otomatis bertambah) dan tidak bisa mendaftar ulang, karena NIK sudah diblokir oleh sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik-balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.
Baca Juga: Polri: Buron Warga Negara Jepang Terdeteksi di Indonesia