Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Rektor Unud Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri

- 13 Maret 2023, 13:48 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. /Dok. Udayana/

Ia kemudian menerangkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka  setelah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam tindak pidana korupsi dana sumbangan SPI tahun 2018 sampai tahun 2022," kata Sebana.

Selain itu, Sebana juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp105,390 miliar dan Rp3,94 miliar, serta perekonomian negara sekira Rp334.57 miliar.

Baca Juga: Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko juga mengatakan hal serupa. Penambahan kerugian negara terungkap dari hasil penyidikan lanjutan.

"Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan, setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Eko mengatakan bahwa ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan, sehingga ada penambahan pasal dan penambahan peraturan serta tersangka.

Baca Juga: Cegah Stunting, Mahasiswa Unud Laksanakan Kegiatan Tangcenting di Desa Tangkup, Karangasem

Sementara itu, Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi belum mau angkat bicara terkait Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 hingga 2020.

"Selamat siang, terima kasih sebelumnya atas atensinya, mohon maaf kami belum bisa berkomentar karena belum menerima surat resminya," terang Ayu Asty kepada Tim Ringtimes Bali.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x