Kemenkes: Vaksin Indovac Bisa Digunakan untuk Booster Kedua

- 8 Maret 2023, 10:41 WIB
Vaksin Indovac sudah bisa digunakan untuk booster kedua.
Vaksin Indovac sudah bisa digunakan untuk booster kedua. /Dok. Biofarma

RINGTIMES BALI- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi penguat atau booster kedua Covid-19 sudah bisa menggunakan vaksin produksi dalam negeri, yakni IndoVac.

Vaksin Indovac nantinya ditujukan untuk kalangan masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa Kemenkes juga telah menambah regimen vaksin IndoVac sebagai vaksin booster kedua.

Baca Juga: Mangku Pastika Minta Usaha Penggilingan Padi di Bali Kembali Beroperasi

“Kemenkes menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” ujar Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari ANTARA pada 8 Maret 2023.

Jika sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan kepada lansia atau masyarakat berusia 60 ke atas, untuk saat ini Kemenkes telah menyetujui bahwa vaksin ini bisa disasarkan pada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

“Vaksin telah mendapat Persetujuan Pengguna Dalam Kondisi atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih

Penggunaan vaksin ini berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang diterbitkan pada 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x