"Untuk di tahun 2023 kita sudah genjot sosialisasi baik di Klungkung daratan maupun di Nusa Penida agar program PTSL segera rampung," bebernya.
Sementara itu, terkait tertundanya pembayaran lahan Pusat Kesenian Bali (PKB), Pria berusia 40 tahun ini menyampaikan, pihaknya selaku penyedia lahan tetap berkomitmen untuk menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami tidak akan mempersulit kalau itu memang (tanah) hak masyarakat. Semua itu harus ada data yang jelas (kepemilikan sertipikat)," tegas Herman.
Baca Juga: Bali United: Demi Menempati Posisi Tiga Besar, Incar Kembali Kemenangan atas Persikabo
Persoalan tersebut menjadi contoh pentingnya status hukum atas kepemilikan tanah.
Ia berharap bagi masyarakat yang lahan tanahnya belum bersertipikat agar melakukan pendaftaran melalui program PTSL yang dilaksanakan Kantor ATR/BPN.
Dengan ikut program PTSL, konflik atau sengketa tanah bisa dihindari.
Baca Juga: Bali United: Demi Menempati Posisi Tiga Besar, Incar Kembali Kemenangan atas Persikabo
"Dan semua pembangunan yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bisa berdampak baik bagi masyarakat" ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, mengatakan akan mendata dan menyisir ketertinggalan tanah yang belum bersertipikat.