Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua Umum Panitia Piala Dunia U-20 Ingin Pangkas Jalur Birokrasi
"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli.
Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN," ujarnya.
Adapun KPU yang mengajukan banding pada pengadilan negri pusat Jakarta. untuk memenangkan gugatan partai prima.
Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Anak Pejabat Pajak dalam Sidang Kabinet Paripurna
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu)," jelasnya.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.