Masalah Administrasi, Pengadilan Negeri Pusat Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 08:56 WIB
Keputusan Pengadilan Negeri Pusat untuk menunda Pemilu 2024, karena masalah administrasi yang belum selesai.
Keputusan Pengadilan Negeri Pusat untuk menunda Pemilu 2024, karena masalah administrasi yang belum selesai. /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

RINGTIMES BALI -  Baru-baru ini dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Pusat memutuskan menunda Pemilu 2024, karena masalah administrasi yang belum selesai.

Adanya satu partai dalam masalah administrasi untuk pendaftaran partai yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Akhirnya pengadilan negri pusat memutuskan untuk menunda Pemilu 2024, yang tinggal setahun lagi, dan memerintahkan yang tergugat (KPU) menyusun ulang adimistrasi partai hingga calon-calon politik yang yang berpartispasi Pemilu 2024.

Pertimbangan lain dalam penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 antara lain, ketidaktelitian, ketidakcermatan, dan ketidakadilan bagi tergugat (KPU), berimbas pada seluruh acara Pemilu 2024 yang diadakan secara nasional.

Baca Juga: Kakorlantas Siapkan Jalur Mudik Jelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2023, Diprediksi Meningkat

Majelis juga memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahap selanjutnya untuk pemilu 2024.

"Terdapat eror sistem informasi Politik, yang merupakan faktor internal dan kualitas dalam menyusun administrasi.Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS)," tutur Hakim, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," sambungnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x