Alasan Keamanan, Kanada Larang Aplikasi TikTok dari Perangkat Pemerintahan

- 28 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pemerintah Kanada melarang aplikasi TikTok digunakan dalam perangkat milik pemerintahan.
Ilustrasi pemerintah Kanada melarang aplikasi TikTok digunakan dalam perangkat milik pemerintahan. /Pixabay/nikuga

Metode pengumpulan data TikTok memberikan akses yang cukup besar ke konten telepon, kata Presiden Dewan Keuangan Mona Fortier dalam pernyataannya. 

"Meski risiko penggunaan aplikasi ini sudah jelas, kami tidak memiliki bukti bahwa informasi pemerintah telah disusupi," katanya.

Baca Juga: Abby Choi Model Cantik Asal Hongkong Dibunuh oleh Empat Orang Tidak Dikenal

TikTok awalnya mengatakan kecewa dengan keputusan tersebut, tetapi kemudian mengeluarkan pernyataan lain untuk mencatat bahwa Kanada memblokir aplikasinya hanya setelah larangan serupa berlaku di Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Juru bicara TikTok dalam pernyataan email menyampaikan bahwa larangan itu dikeluarkan tanpa mengutip masalah keamanan khusus atau menghubungi pihaknya dengan pertanyaan.

Komisi Eropa memberlakukan larangan serupa minggu lalu, sementara Senat AS pada bulan Desember mengesahkan undang-undang untuk melarang karyawan federal menggunakan aplikasi tersebut di perangkat milik pemerintah. India sendiri sudah melarang TikTok dari tahun 2020.

Baca Juga: Gempa 5,6 Skala Richter Kembali Guncang Turki, Satu Orang Tewas

Pekan lalu, federal Kanada dan tiga regulator privasi provinsi mengatakan mereka bersama-sama menyelidiki TikTok atas kekhawatiran tentang pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi platform tersebut.

Dewan Perbendaharaan mengatakan dalam pernyataannya bahwa keputusan untuk menggunakan aplikasi atau platform media sosial adalah pilihan pribadi. 

Panduan Pusat Keamanan Cyber ​​Kanada dari Badan Keamanan Komunikasi Cyber ​​Center sangat merekomendasikan agar warga Kanada memahami risikonya dan membuat pilihan berdasarkan informasi sendiri sebelum memutuskan alat apa yang akan digunakan.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: koreatimes.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x