Vonis Hendra Kurniawan: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

- 28 Februari 2023, 13:20 WIB
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Hendra Kurniawan adalah terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendr Kurniawan juga mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri saat terjadi kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Patung Ki Barak Panji Sakti dan Ki Landung Resmi Di Buka Gubernur Bali

Pada sidang putusan kemarin, Senin 27 Februari 2023 Majelis Hakim memutuskan Hendra Kurniawan dipidana kurungan 3 tahun dan denda Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta," kata Majelis Hakim dikutip dari laman Antaranews.

"Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” Kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat memberi putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kecamatan di Provinsi Bali, Berlaku 1 Maret 2023

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer pertama yaitu melanggar Pasal 49 juncto dan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo, Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.

Ahmad Suhel, sebaliknya, menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 entang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam menyusun putusan. Salah satu yang memberatkan adalah Hendra Kurniawan tidak jujur ​​saat memberikan keterangan di awal persidangan.

Baca Juga: Pemprov Bali Bentuk Tim Satgas, Pantau Turis yang Kerja Tanpa Izin

Hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan penyesalan dan tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri.

Ahmad Suhel juga mengatkan beberapa hal yang meringankan, salah satunya terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2023, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Gunakan Masker

Putusan ini sudah sejalan dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Januari 2023.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), menjalani pidana tiga tahun penjara.***

Cek berita Nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x