Vonis Hendra Kurniawan: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

- 28 Februari 2023, 13:20 WIB
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

Ahmad Suhel, sebaliknya, menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 entang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam menyusun putusan. Salah satu yang memberatkan adalah Hendra Kurniawan tidak jujur ​​saat memberikan keterangan di awal persidangan.

Baca Juga: Pemprov Bali Bentuk Tim Satgas, Pantau Turis yang Kerja Tanpa Izin

Hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan penyesalan dan tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri.

Ahmad Suhel juga mengatkan beberapa hal yang meringankan, salah satunya terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2023, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Gunakan Masker

Putusan ini sudah sejalan dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Januari 2023.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), menjalani pidana tiga tahun penjara.***

Cek berita Nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah