Baca Juga: Enam Perwira Menengah Polda Bali Naik Jabatan dalam Mutasi Pati dan Pamen yang Dikeluarkan Polri
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses, dari laporan korban ditemukan tindak pidana penganiayaan.
“Sebelumnya saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu istri korban dan tetangga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar,” jelas Sukadi.
Lebih lanjut dikatakan Sukadi, hari ini Senin, 27 Februari 2023 akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban HA.
“Hari ini terduga penganiayaan berinisial KB akan kami panggil dan lakukan pemeriksaan intensif,” tambah Sukadi.
Sebelumnya beberapa teman-teman KB juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan peristiwa tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), No: Dumas/149/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 18 Februari 2023.
“Laporan ini masih bersifat dumas, setelah memeriksa para saksi penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus penganiayaan tersebut,” terang Sukadi.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.