Hakim Jon kemudian bertanya kepada Kasranto mengapa dia mau melakukan perbuatan yang melanggar hukum bagi seorang polisi.
“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?” tanya Hakim Jon.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Jadi Calon Presiden RI dari Fraksi PKS
“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya.
Sebanyak 1,3 kilogram sabu sebenarnya disimpan di kantor Kasranno, kemudian menjual sabu tersebut kepada bandar narkoba di Kampung Bahar, Jakarta Utara, yaitu Alex Bonpis, dan seorang nelayan Kampung Bahar bernama Muhamad Nasir.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.