Sopir Fortuner Ditembak di Kepala, Sang Majikan Ditangkap

- 22 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Kepala sopir fortuner tertembak oleh majikannya dan sekarang telah jadi tersangka.
Ilustrasi Kepala sopir fortuner tertembak oleh majikannya dan sekarang telah jadi tersangka. /Pixabay.com/Skitterphoto

E, sang majikan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BMKG Prediksi 22-23 Februari 2023, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Seluruh Indonesia

AM dilarikan ke RS Mayapada setelah kejadian dan telah menjalani operasi untuk lukanya. 

Kasus ini memicu perdebatan tentang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan senjata api tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang salah. 

Beberapa orang mengkritik E karena membawa senjata api ke dalam mobil dan menggunakannya tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain.

Sementara yang lain menyatakan bahwa insiden tersebut adalah kecelakaan dan E tidak memiliki niat untuk melukai atau membunuh AM. 

Ade Ary jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Ade Ary telah mengkonfirmasi bahwa E, tersangka dalam kasus insiden tembakan terhadap sopir pribadi, akan dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP dan UU Darurat. 

Baca Juga: Evakuasi 4 Anak Buah Kapolda Jambi Berhasil Dilarikan ke RS Bhayangkara

Pasal 360 KUHP berisi tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 351 KUHP terkait dengan tindakan kekerasan terhadap orang. 

UU Darurat sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, yang memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan ekstra dalam situasi darurat seperti keamanan nasional. 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x