Tugas yang dijalani hakim, terutama PT dan MA, tentu memiliki dua tekanan besar. Tekanan internal maupun eksternal. Internal dalam artian, tekanan di antara hakim dan staf internal mengenai kasus yang berjalan.
Tekanan eksternal, dalam artian tekanan dari publik, desakan dari pihak tertentu untuk mengubah keputusan atas kasus yang berjalan. Begitu kasus berjalan, dua tekanan ini mengiringi sehari-hari.
Baca Juga: Viral, Bayi Laki-laki Umur Satu Tahun Miliki Berat 25 Kilogram
Pihak pelaku kasus pun secara tidak langsung memiliki jaringan tersendiri. Jaringan ini, disebut oknum, Bergerak di luar pengadilan, dan negosiasi tersembunyi bisa terjadi dengan situasi tertentu.
Aliran dana dari rekening lain, bisa terkirim ke rekening tujuan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati. Ini dinamakan deal di luar pengadilan. Tekanan menjaga integritas dan profesionalitas berpengaruh sejak detik ini.
Sudah banyak kasus yang terjadi akibat tekanan eksternal ini. Mulai dari status pelaku berubah, vonis hakim berubah dibanding jaksa penuntut umum, hingga perubahan banding. Sejak era reformasi, semua ada kejutan di tingkat PT dan MA.
Baca Juga: Bali Jadi Percontohan Program Prakerja Luring, Disnaker ESDM Tekankan Pelatihan Kompetensi
Kekuatan hukum setelah hakim menjatuhkan vonis, masih belum berkekuatan tetap / incract. Dikarenakan opsi banding. Menerima keputusan hakim, incract. Belum menerima keputusan hakim, banding. Hukum belum berkekuatan tetap.
Dilansir dari Instagram @perupadata, berkas diajukan ke PT. Di PT belum puas mendengar keputusan, ajukan kembali ke MA, ditentukan hasil akhir di MA. Hingga di titik MA, status berkekuatan hukum tetap.
Paling terbanyak dan terberat adalah tekanan eksternal. Negosiasi tersembunyi ini tidak ada siapapun yang mengetahui. Semua tersusun rapi antara oknum eksternal dengan oknum internal. Ini yang menjadi tanda tanya. Akankah terjadi?