UU Asisten Rumah Tangga akan Terbit, Obat untuk ART Tanah Air

- 17 Februari 2023, 09:18 WIB
RUU PRT tahun ini akan difokuskan untuk masuk agenda prioritas DPR.
RUU PRT tahun ini akan difokuskan untuk masuk agenda prioritas DPR. /Ringtimes Bali/Abdul Munim/Tim Media DPR RI / DPR RI

Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Para aktivis mengatakan bahwa mereka telah menerima lebih dari 3.200 pengaduan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak tahun 2015.

"Untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, saya telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera berkoordinasi," kata Presiden Jokowi.

"Konsolidasi dengan anggota parlemen dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dengan RUU ini. Disesuaikan sesuai yang seharusnya berjalan," sambungnya.

Di bawah RUU ini, majikan yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dapat dipenjara hingga delapan tahun.

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta yang Dibebankan pada Jamaah, Begini Rinciannya

RUU ini juga menetapkan usia minimum ART adalah 18 tahun. Selain itu, ART dan majikan harus menandatangani kontrak tertulis yang mengatur berbagai syarat dan ketentuan.

Ini termasuk gaji dan tunjangan, jam kerja, dan hari libur. ART berharap bahwa setelah menunggu hampir 20 tahun, hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.

Ida mengungkapkan, saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah