Neng Hanapati Ningrum dalam wawancara bersama Polda Metro Jaya bersaksi, Aki menawarkan investasi dengan modal yang tidak sedikit sebesar 38 juta dan setelahnya harus tetap transfer.
Selain itu, berawal dari tahun 2018 sampai akhir 2021 dengan total kerugian 100 jutaan dan dirinya juga mengenal pelaku dari Alm. Siti Fatimah yang meninggal di Karangasem, Bali.***