RINGTIMES BALI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali akan gelar peringatan Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari 2023.
Peringatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 terkait Hari Arak Bali.
Kepala Disperindag Bali, I Wayan Jarta ungkap peringatan ini bertujuan untuk mengenang terjadinya peningkatan kemuliaan arak setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.
Baca Juga: Segera Disidangkan, Polresta Denpasar Serahkan Tersangka Pengedar Sabu ke Kejari Badung
"Dengan peringatan Hari Arak Bali ini, (kami) ingin masyarakat lebih sadar bahwa arak mulia dan warisan budaya. Kalau diminum dengan benar, tidak ada yang salah demi kesehatan justru dan ada nilai ekonomi disitu," ujarnya pada Kamis, 26 Januari 2023.
Ia juga berharap agar peningkatan-peningkatan terus terjadi ke depannya, sehingga tidak terjadi kesalahan persepsi terkait arak.
Dengan adanya peningkatan arak Bali, perajin arak dapat berproduksi dengan aman dan bisa memasarkannya dengan baik.
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Apresiasi Semangat Lansia Werda Sari dan ST. Eka Dharma
Adapun rangkaian peringatan Hari Arak Bali yang telah dilakukan Disperindag Bali yakni dengan sosialisasi ke desa-desa selama dua minggu, sekaligus memperkuat kembali Pergub Nomor 1 Tahun 2020.