Pelapor atas nama Jupri, 24 tahun asal Yeh Sumbul Kabupaten Jembrana yang memiliki motor N Max tersebut mengalami kerugian 27 juta rupiah.
Selanjutnya pihak kepolisian mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan juga mengamankan barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Baca Juga: Terbanyak dari Denpasar, Kemenag Kanwil Bali Catat 318 Jemaah Haji Selama 2022
Menurut laporan dari kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa kali pernah keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan seorang residivis setelah di cek sistem SIPP Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Rudana.
Data yang diperoleh kepolisian dari sistem SIPP PN Denpasar, menyatakan bahwa benar pelaku seorang residivis dan kasusnya selalu pencurian.
Baca Juga: Ombudsman Bali Dorong Pengelolaan SP4N-LAPOR Tahun 2023
Tahun 2014 melakukan pencurian di wilayah Singaraja divonis hakim PN Singaraja selama 9 bulan kurungan penjara.
Kemudian di tahun 2015 di wilayah dan kasus yang sama ia divonis selama 1 tahun 6 bulan, 2018 melakukan pencurian di wilayah Tabanan dengan vonis selama 2 tahun, dan tahun 2019 melakukan pencurian di wilayah Gianyar dan divonis selama 2 tahun 6 bulan.***(Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)